Tangani Pelanggaran di Pilkada, Panwaslu Kabupaten Bekasi Luncurkan Sentra Gakkumdu

bawaslu-provinsi-jawa-barat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten bersama Polresta Metro Bekasi dan Kejari Cikarang meluncurkan program Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Panwaslu untuk mengantisipasi dan menangani pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2017 mendatang.

“Kalau dulu kan hanya sebatas MOU, tetapi sekarang ini antara Panwas, Kepolisian dan Kejari diatur dalam peraturan bersama dalam penegakan pelanggaran Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto saat ditemui diacara Launching Sentra Gakkumdu di Hotel Grand Cikarang, Selasa (27/09).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kerjasama antara tiga element penegak hukum tersebut, kata dia, penanganan akan pelanggaran Pilkada nantinya akan lebih maksimal. “Karena kalau dulu kan di Panwas ini ada kesulitan-kesulitan, dalam rangka mencari bukti dari adanya dugaan pelanggaran ataupun tindak pidana Pilkada. Dan sekarang ini dengan adanya bantuan dari kepolisian tentu akan lebih maksimal penangannya,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Ardi Rahananto menyambut baik dengan diluncurkannya program Sentra Gakkumdu. Iapun meminta pihak Panwascam turut berperan aktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat.

“Kalau tidak bisa menjalin komunikasi dengan Kapolsek, komunikasi bisa diintensifkan dengan Kanit Reskrim Polsek di wilayahnya masing-masing,” kata dia. (BC)

Pos terkait