BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tak akan memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi justru diajak untuk menyisihkan sebagaian hartanya dalam bentuk infaq dan shodakoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi.
Hal ini sesuai dengan isi surat himbauan yang dikeluarkan Bupati Bekasi dengan nomor 450.1/76/Adm/Kesra per tanggal 08 April 2020.
BACA: Bupati Harapkan Partisipasi Pelaku Usaha dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi
Merujuk isi surat tersebut, donasi yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membantu masyrakat ekonomi lemah dalam bentuk pengadaan sembako serta membantu penanganan COVID-19 dalam bentuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Bantuan tersebut dikumpulkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dan disetorkan ke rekening Baznas Kabupaten Bekasi di BJB Cabang Pemkab Bekasi No Rekening 0071-2554-25001 atau BJB Syariah No Rekening 5410-2060-15550. Bagi yang akan transfer harap menambahkan angka 19 pada dua dikit angka terakhir ke rekening Baznas,” tulis isi surat tersebut.
Bupati menegaskan bahwa donasi dalam bentuk infaq dan shodakoh merupakan suatu hal dianjurkan dalam agama yakni, antara orang mukin satu dengan lainnya harus saling membantu, menolong, menopang dan sama-sama memikul beban untuk kemaslahatan mereka bersama. (BC)