BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan berencana untuk mengalihkan 102.396 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang telah dinonakifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi peserta PBI APBD. Hal itu akan dilakukan apabila dari hasil verifikasi dan validasi, data kependudukan mereka sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
BACA: Dihapus dari PBI APBN, 102.396 Warga Kabupaten Bekasi Dialihkan Menjadi PBI APBD
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan sepakat dengan rencana tersebut. Apalagi, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal. Sebab, hingga akhir Juli 2019 lalu jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta.
“Untuk di Kabupaten Bekasi, kondisi kepesertaan PBI APBD memang belum optimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa kondisi, misalnya pendataan di desa atau puskesmas belum maksimal, peserta korban PHK atau yang menunggak belum dialihkan menjadi Peserta PBI APBD, atau bisa juga validasi dari Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait peserta mana yang berhak untuk mendapatkan hak sebagai peserta PBI APBD yang belum maksimal,” kata Nyumarno, Jum’at (23/08).
Selain adanya penonaktifkan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Mentri Sosial yakni sebanyak 15.535 peserta.
“Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang oleh Dinas Kesehatan untuk dialihkan menjadi peserta PBI APBD yang iuran kepesertaanya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus di nonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD,” kata dia.
Sebab, sambungnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Bekasi masih memiliki kuota sebanyak 113.058 peserta PBI APBD. “Tapi saya yakin, peserta PBI APBN yang di nonaktifkan oleh pusat adalah peserta PBI APBN yang sudah meninggal, pindah alamat, atau memang peserta yang memang bukan berhak menjadi peserta PBI,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan per 01 Agustus 2019 lalu.
Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini, lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. (BC)