BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Jajaran Kepolisian Sektor Tarumajaya mengamankan MK (22) lantaran kedapaatan menyimpan sabu dengan berat 1,3 gram.
Pemuda asal Jakarta Utara itu dibekuk saat menunggu pembeli di depan Warnet Inet – Ruko Harapan Mulia, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya pada Sabtu 09 November 2019 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa sabu siap edar dengan berat bruto 1,3 gram,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, AKP Yudho Anto Hudri, Senin (18/11).
Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di depan warnet tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
“Tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Tarumajaya guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
MK didiuga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BC)