Sidak Ke DPMPTSP, Dirjen Otda Minta Waktu Proses Perizinan di Kabupaten Bekasi Dipersingkat

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengecek pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/10).
Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengecek pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengecek pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/10).

Sidak dilakukan untuk mengecek pelayanan di instansi tersebut tetap berjalan dengan normal pasca ditetapkannya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangkan dalam skandal dugaan suap perizinan Meikarta oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan Sidak, Sumarsono meminta agar waktu yang dibutuhkan untuk memproses perizinan dipersingkat. Pasalnya setelah berdialog dengan petugas loket, proses pembuatan izin membutuhkan waktu 14 hari. Menurutnya, waktu tersebut terbilang  cukup lama sehingga ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memangkas waktu pengurusan izin.

“Kalau mengurus ijin sampai 14 hari itu kelamaan, kalau bisa proses perizinan itu dua hari selesai. Kalau masih ada persyaratan dari instansi lain yang kurang, caranya tinggal menempatkan operator instansi lain di sini. Jadi proses perijinan bisa betul-betul satu pintu, satu atap,” kata Sumarsono kepada Plt Bupati Bekasi, Sekda dan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi yang mendampinginya.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Zaki Zakaria membenarkan proses perijinan yang terhitung lama ini. Alasannya, kata Zaki, disebabkan adanya beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dari beberapa instansi lain agar ijin dapat dikeluarkan.

“SOP-nya memang 14 hari. Tetapi waktu pengurusan ijin bisa cepat sebenarnya, kalau setelah kita lakukan pengecekan syaratnya komplit, ya sebentar bisa lima hari bisa tiga hari,” ungkap Zaki.

Oleh karenanya, ia pun sependapat dengan pernyataan Dirjen Otda yang mengusulkan agar segala perizinan dari instansi lain yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemohon dikumpulkan di tempatnya.

“Harus dirubah SOP-nya, misalnya orang PUPR disini, dicek semua kalau oke dibawa ke instansi berikutnya. Sebenarnya, ada Online Single Submission (OSS) yang diiket SOP, tapi memang tidak dimaksimalkan,” kata dia.

OSS ini, lanjut Zaki, merupakan sistem yang dibuat untuk memangkas waktu perijinan, namun lantaran sistem tersebut belum berjalan dengan maksimal maka terkesan waktu pengurusan ijin terkesan lama.

“Sekarang belum dimaksimalkan OSS itu, rencananya sekitar bulan Desember nanti bisa berjalan dengan baik dan diikat di SOP, sehingga gak lama pengurusannya,” tutupnya. (BC)

Pos terkait