BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Usai menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di atas lahan PJT di sepanjang Jl. Raya Tajudin dan Jl. Raya H. Unong, Kp. Ujung Harapan, Keluarahan Bahagia, Kecamatan Babelan pada Senin (08/05) kemarin, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban di sejumlah titik lainnya.
BACA : Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar 26 Bangunan Ilegal di Babelan
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan sepanjang tahun 2017, Satpol PP dibantu pihak kepolisian dan TNI sedikitnya akan melakukan penertiban di lima lokasi bangunan liar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.
“Setelah di Babelan kita rencanakan lakukan penertiban bangunan liar yang ada di Desa Sukadanau atau Danau Indah di Cikarang Barat. Intinya di tahun 2017 ini ada 5 titik bangunan liar yang akan kita tertibkan,” kata Sahat MBJ Nahor.
Ia menjelaskan bangunan liar tersebut akan ditertibkan karena keberadaannya berada di atas tanah negara dan berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban, khususnya para pengguna jalan.
“Penertiban tentunya sesuai dengan aturan, bangunan apa saja yang tidak memiliki IMB apalagi berdiri di atas tanah negara, maka sudah menjadi kewajiban kita sesuai dengan perintah Pimpinan untuk melaksanakan penertiban,” ucapnya.
Ia pun mengaku agar berkoordinasi dengan instansi terkait agar lahan yang sudah ditertibkan tidak kembali ditempati bangunan liar, khususnya kepada PLN.
“Kita akan berkordinasi dengan PLN sehingga misalnya ada bagunan liar lagi PLN tidak memberikan conecting listrik karena sebagaimana kita ketahui PLN itu mempunyai kontribusi terbesar. Kalau bangunan liar itu tidak ada listriknya maka tidak akan cepat berkembang,” kata Sahat.
Selain itu, ia pun akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lokasi bangunan liar yang sudah ditertibkan dapat segera dijadikan taman atau Ruang Terbuka Hijau (RHT). “Sehingga nantinya penataan wilayah Kabupaten Bekasi bisa lebih asri dan bersinar,” tandasnya. (BC)