Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung Cilincing Jalan Ditempat

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricy Setiawan Anas
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricy Setiawan Anas

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Setahun berlalu, kasus dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung Cilincing STA 18+250 masih jalan di tempat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih terus berkutat pada tahap pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti alias tak kunjung menetapkan satu orang pun tersangka pada kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA: Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Diperiksa Kejari Kabupaten Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap peyidikan. Penanganan terkendala diatarnya karena masih minimnya alat bukti dan kehadiran para saksi.

“Alat bukti terus dikumpulkan, saksi-saksi juga berhalangan hadir ada yang sakit,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Kemudian, sambungnya, persoalan lainnya yang dihadapi Kejari Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan kasus tersebut adalah menumpuknya laporan tindak pidana lain, termasuk persoalan PTSL.

“Jadi penanganan perkara banyak, seperti PTSL kemarin kan tangkap tangan, jadi harus lebih cepat (penanganannya-red) dan mudah ditahan,” kata dia.

Ricky berjanji jika keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup , pihaknya akan akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut. “Kalo alat buktinya mendukung pemberi dan penerima akan ditetapkan tersangka,” kata Ricky.

Untuk diketahui, konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.

Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. (dim)

Pos terkait