Sekda Kabupaten Bekasi Lantik 6 Pejabat Fungsional Pengawas

Sekda Kabupaten Bekasi, Uju saat melantik enam pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan pejabat fungsional auditor Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Jum'at (22/03). | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Sekda Kabupaten Bekasi, Uju saat melantik enam pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan pejabat fungsional auditor Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Jum'at (22/03). | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju melantik enam pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan pejabat fungsional auditor Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Jum’at (22/03).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.107-BPKPPD/2019 Tanggal 23 Januari 2019 tentang penyesuaian/inpasing dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah pada Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor 824/Kep.1845-BPKPPD/2018 Tanggal 30 November 2018 tentang pengangkatan, perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional auditor di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Uju mengatakan, pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Menurutnya, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan dapat dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi.

Uju menyebut, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih kepada pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan.

“Terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan kinerja pengawasan,” kata Uju.

Pejabat fungsional P2UPD mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis dalam aspek pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan urusan pemerintahan daerah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Jabatan fungsional P2UPD merupakan bagian dari aparat pengawasan yang mempunyai kewenangan dan peranan yang sangat penting dalam manajemen pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional dan tujuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Maka dari itu, Uju berharap para pejabat fungsional yang dilantik dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik dengan mengacu kepada Standard Operational Prosedur (SOP) yang sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan pengawasan.

“Saya harap saudara-saudara yang sudah dilantik bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya, amanah, dan juga berpedoman kepada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik, Alex Satudi, Deri Yulianda, dan Opin Sarwita menjabat P2UPD pada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Sementara, Paroha Robani, Bella Revita Putri Wardani, dan Nanik Prawitasari memegang jabatan fungsional auditor di lingkungan Pemkab Bekasi. (BC)

Pos terkait