Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Home Industri Pembuatan Pil Extacy

Dua dari tujuh tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jum'at (29/12) siang.
Dua dari tujuh tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jum'at (29/12) siang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sat Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 7 orang tersangka yang mengedarkan dan memproduksi pil extacy di home industry. Home industri tersebut berada di Kota Depok serta di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan petugas usai menangkap bandar extacy yang beroperasi di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.  Setelah kita telusuri, akhirnya diketahuilah bahwa tersangkanya adalah RW dan HS,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (29/12).

Setelah dikembangkan oleh petugas, sambungnya, diketahui bahwa extacy yang diedarkan berasal dari dari pengedar lainnya dan diproduksi di Home Industri yang berada di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur.

“Total ada 7 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang lelaki dan 1 orang perempuan. 1 orang ditembak di kedua kakinya dan 1 orang terpaksa di tembak mati karena berusaha mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan saat ditangkap,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah 4 set dudukan alat cetak pil extacy  berikut empat buah dongkrak, 3 buah alat penjepit alas duduk alat cetak, 5 set tabung press cetakan pil beserta 7 buah mata pendorong tabung press cadangan, 5 helain kain lap sebagai alas dudukan, dua buah palu 1 buah kunci inggris, dll.

“Karena telah memproduksi atau mengedarkan narkotika, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara  dan denda sebesar Rp. 8 milyar atau hukuman seumur hidup,” tandasnya. (BC)

Pos terkait