BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Dia dipercaya memegang jabatan itu setelah Neneng Hanasah Yasin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga terjerat skandal suap perizinan Meikarta.
Surat keputusan penunjukan Eka sebagai sebagai Plt Bupati Bekasi diserahkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (18/10) siang. Penunjukan ini agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Saya menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas Bupati kepada Wakil Bupati untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bekasi,” kata Uu.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian, Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
“Dalam undang-undangnya memang seperti itu dan penyerahan surat keputusan ini juga menegaskan mengenai adanya surat penunjukan dari Mendagri,” kata dia.
Uu mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, khususnya Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menghindarkan diri dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi.
“Bupati dan walikota harus waspada dan menghindarkan diri dari tindakan yang potensial mengarah pada korupsi. Laksanakan semua semua tugas dan kewajiban tentu sesuai aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” imbaunya. (BC)