Razia Blok Hunian Lapas Cikarang, Belasan Benda Tajam hingga Korek Api Disita

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Bekasi menggelar razia atau inspeksi mendadak (sidak) di seluruh blok hunian, Senin (21/09) malam.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Bekasi menggelar razia atau inspeksi mendadak (sidak) di seluruh blok hunian, Senin (21/09) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Bekasi menggelar razia atau inspeksi mendadak (sidak) di seluruh blok hunian, Senin (21/09) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan razia digelar menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tertanggal 14 September 2026 tentang peningkatan kewaspadaan di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara.

“Razia ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” kata Urip, Selasa (22/09).

BACA: Lapas Cikarang Deklarasikan Bebas HP dan Narkoba

Razia melibatkan jajaran petugas Lapas Kelas IIA Cikarang serta personel gabungan dari Sat Brimob Polda Metro Jaya, Koramil 12 Serang Baru, Polsek Cikarang Pusat dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan warga binaan serta pemeriksaan kamar di seluruh blok hunian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan dan disita.

Barang tersebut di antaranya 15 benda tajam, 24 korek api, 14 baut, delapan amplas, sembilan cermin, sembilan hanger, enam gunting, delapan sendok, lima kabel, empat ikat pinggang, empat parfum, empat jam tangan, tiga kalkulator, tiga selang dan dua terminal listrik.

Petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya seperti palu, kunci L, paku, centong, cobek, tumbler, barbel, kartu remi, sedotan stainless, tongkat jemuran serta perkabelan.

Seluruh barang hasil razia kemudian dicatat, disita dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Urip mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus mewujudkan kondisi Lapas yang terbebas dari potensi gangguan keamanan.

“Kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Ke depan, Lapas Kelas IIA Cikarang akan meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait