BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Sejumlah aset dan perabot penunjang pelayanan di Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dilaporkan sudah tidak berada di lokasi setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
Anggota BPD Karangharum, Saepudin Juhri, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut sejumlah inventaris, termasuk komputer dan meubelair, sudah tidak ditemukan ketika BPD mendatangi kantor desa pada Senin (21/09) pagi, sehari setelah pencoblosan Pilkades.
“Untuk kondisi sebenarnya sudah kosong. Sudah tidak ada apa-apa. Termasuk komputer, meubelair, dan segala macam sudah enggak ada,” ujar Saepudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/09).
Saepudin mengatakan BPD belum mengetahui pihak yang mengambil atau memindahkan aset tersebut. Menurut dia, warga juga belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan barang-barang yang sebelumnya berada di kantor desa.
BACA: DPRD Kabupaten Bekasi: Pilkades Harus Jadi Pesta Demokrasi, Bukan Arena Konflik
“Kita sampai saat ini tidak tahu persis siapa yang ambil atau bagaimana. Pokoknya pada saat kita datang ke kantor, kondisinya sudah begitu,” katanya.
Sementar terkait keberadaan kamera pengawas atau CCTV yang dapat digunakan untuk membantu mengetahui pergerakan aset dari kantor desa, Saepudin menyebut fasilitas tersebut tersedia.
Namun, menurutnya, akses terhadap rekaman CCTV berada pada pihak kepala desa.
“Ada sih, cuma yang bisa akses itu kan kepala desa,” ujarnya.
BPD Koordinasi dengan Camat
Kondisi tersebut kemudian dikoordinasikan BPD Karangharum dengan Camat Kedungwaringin selaku pembina wilayah. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah sementara, terutama agar pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan.
Saepudin mengatakan BPD meminta agar warga yang membutuhkan layanan administrasi dapat dilayani di kantor kecamatan selama kondisi Kantor Desa Karangharum belum normal.
“Kemarin saya langsung komunikasi sama Pak Camat selaku pembina wilayah. Kita minta arahan langkahnya seperti apa,” jelasnya.
BPD juga mengusulkan agar pelayanan administrasi warga untuk sementara dapat diproses langsung di kecamatan tanpa harus melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa.
“Ketika ada warga kami yang ingin membuat surat-surat administrasi, mohon kiranya dipermudah di kecamatan. Enggak perlu ada surat pengantar dari desa, langsung diproses di kecamatan,” ungkapnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat diberlakukan hingga Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangharum ditetapkan dan mulai menjalankan tugas pada 29 September 2026.
“Dengan nanti turun Pj tanggal 29, kita berupaya agar proses pelayanan di Desa Karangharum bisa kembali maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Kedungwaringin, Maman Badru Zaman mengatakan saat ini Desa Karangharum masih dipimpin oleh H.M Rimansyah hingga tanggal 28 September 2026. “Kades tersebut masih menjabat sampai tanggal 28 bang,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti jumlah maupun jenis aset yang tidak lagi berada di Kantor Desa Karangharum. Belum ada pula keterangan mengenai pihak yang mengambil atau memindahkan aset desa tersebut maupun langkah yang akan ditempuh. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















