Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja Senilai Rp4.7 Miliar

Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu hingga ganja senilai Rp4.7 miliar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi
Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu hingga ganja senilai Rp4.7 miliar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu hingga ganja senilai Rp4.7 miliar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.  Empat orang pengedar ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim anggotanya.

Bacaan Lainnya

BACA: Tergiur Upah, Dua Janda Berprofesi Cleaning Service Nyambi Jadi Kurir Narkoba

“Mereka berhasil menangkap empat tersangka berinisial D (32), TAW (32) FA (29) dan AF (22) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” kata Twedi Aditya Bennyahdi, Jum’at (04/10).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Saat itu, polisi mencurigai dua tersangka yang membawa tas hitam yang digantung di sepeda motor mereka.

“Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan FA di Cikarang Utara. Dari tangan mereka, polisi menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu.

“Kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya. (RIZ/DED)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait