Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan di SPBU Setu

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran Kepolisian Sektor Setu berhasil mengamankan 5 orang pelaku perampokan di SPBU Setu yang berada di Kp. Cikedokan, RT 002/001 Desa Cibening Kecamatan Setu pada Minggu (17/12) dinihari lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah R.B alias FB (32), N alias MO (28), R alias AJ (42), AS (34) dan A.S alias L (51).

Bacaan Lainnya

“Dua orang tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (23/12) siang.

Dijelaskan olehnya, peristiwa perampokan itu terjadi pada saat security SPBU yang bernama Rusman (48) tengah duduk di depan SPBU. “Sekitar pukul 04.15 WIB, datang empat orang tidak dikenal. Salah satu diantara mereka tiba-tiba mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah Rusman,” ucapnya.

Para pelaku, sambungnya, lalu menggiring Rusman ke dalam kantor pengelola SPBU dan melihat security lainnya, yakni Sepin (39). Para pelaku lalu memukul Sepin dengan besi pipa oleh seorang pelaku dibagian punggung sebelah kanannya. Rusman dan Sepin selanjutnya diikat kaki dan tangannya. Sementara mulutnya ditutup dengan lakban.

“Setelah memperdayai Rusman dan Sepin, dua orang tersangka lalu naik ke lantai dua kantor pengelola SPBU dan melihat karyawan SPBU lainnya yang bernama Agus (34) lalu mengikat kaki dan tangannya serta menutupnya dengan selimut,” kata dia.

Dari lokasi kejadian, para pelaku lalu mengambil sejumlah uang tunai dengan jumlah sekitar Rp. 250 ribu dan satu buah handphone. “Saat para tersangka beraksi, Sepin memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Ia kabur ke depan SPBU dan berteriak minta tolong sehingga para tersangka panik dan melarikan diri,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BC)

Pos terkait