Polisi Amankan 109 Botol Miras di Kecamatan Setu

Polsek Setu berhasil menyita puluhan botol Miras (minuman keras) dari sejumlah kios di Desa Ragemanunggal dan Desa Cikaregaman, Kecamatan Setu, Senin (29/08) malam.
Polsek Setu berhasil menyita puluhan botol Miras (minuman keras) dari sejumlah kios di Desa Ragemanunggal dan Desa Cikaregaman, Kecamatan Setu, Senin (29/08) malam.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Polsek Setu berhasil menyita puluhan botol Miras (minuman keras) dari sejumlah kios di Desa Ragemanunggal dan Desa Cikaregaman, Kecamatan Setu, Senin (29/08) malam.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, razia pertama dilakukan dengan menyisir Kios Ritonga di Desa Cikaregaman. Dari razia ini, polisi mendapatkan barang bukti 30 botol minuman keras dengan berbagai merk.

Bacaan Lainnya

Operasi kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kios Hutagalung yang berada di Desa Ragemanunggal. Di tempat ini, polisi mendapatkan 79 botol minuman keras.

Kapolsek Setu, AKP. Agus Rohmat menjelaskan operasi miras tersebut adalah upaya dari pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tawuran sebagai efek negatif dari menenggak minuman keras.

Dalam operasi tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 109 botol, kepolisian juga mengamankan dua pemilik kios tersebut yaitu Ritonga (51) dan Febriano (30).

Dia mengatakan bahwa pembongkaran dua kios minuman keras tersebut tidak lepas dari peran Kanit Reskrim Iptu Iwan Gunawan beserta anggotanya dan diback up Unit Sabhara serta laporan dari masyarakat desa setempat yang sudah kesal adanya transaksi minuman keras di kios tersebut.

“Saat ini, barang bukti dan pemilik kios tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Setu guna pengusutan lebih lanjut,” kata dia. (BC)

Pos terkait