BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Masa gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terhadap hasil Pilkada Serentak 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir. Hingga batas akhir pelaporan, tidak ada satu pasangan calon pun yang melakukan gugatan. Demikian disampaikan Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono.
BACA : Pleno KPU : Duet Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja Menang di Pilkada Kabupaten Bekasi
“Perlu diketahui, masa gugatan ke MK yakni tiga hari setelah rapat Pleno Hasil Rekapitulasi dengan batas akhir pukul 00.00 WIB,” kata Iwan Setiono, Kamis (02/03).
Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada gugatan akan hasil Pilkada Kabupaten Bekasi oleh Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Ia pun menjelaskan bahwa di Pilkada serentak 2017, hanya ada 42 Kabuparten/ Kota se Indonesia yang melakukan gugatan ke MK. Sedangkan dari Kabupaten Bekasi nol alias tidak ada.
“Setelah lewat dari masa gugatan itu maka Pilkada Kabupaten Bekasi dinyatakan aman karena sudah tidak bisa melakukan pelaporan ke MK. Itu sesuai dengan ketentuan undang undang Pilkada,” jelasnya.
Iwan menambahkan bahwa tahapan di Pilkada serentak 2017 akan segera menginjak masa penetapan pemenang yakni pada tanggal 8, 9 dan 10 Maret 2017. (BC)