BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Kabupaten Bekasi, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 3×24 jam setelah hasil ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono memaparkan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Plkada) saat ini sudah menginjak tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Putusan hasil perolehan suara diperkirakan baru akan disampaikan di akhir Februari 2017 ini.
“Pada prinsipnya, tahapan final rekaputulasi KPU tanggal 23 februari. Selanjutnya penetapan diperkirakan di akhir Februari, nanti pada prosesnya dikasih kesempatan kalau yang mau berperkara di Mahkamah Konstitusi soal hasil putusan suara. Itu sudah ada peraturannya,” kata Iwan Setiono Selasa (21/02).
Tahapan itu, jelasnya, merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada pasca pencobosan di tanggal 15 Februari 2017 lalu. Adapun waktu untuk berproses di Mahkamah Konstitusi baru akan diketahui dan akan dipertimbangkan jika ada yang akan mengadukan soal hasil penetapan perolehan suara. (BC)