Hindari Pungli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Instruksikan Bawahan Bersikap Profesional

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Keberadaan Tim Saber Pungli yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberantas praktek pungutan liar (Pungli) membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai hati-hati dalam memberikan pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas.

Salah satunya, adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan pembenahan internal, khususnya dalam melakukan pengawasan monitoring pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pegawainya terhadap sejumlah perusahaan di kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Farid Setiawan meminta masyarakat dan pihak perusahaan untuk berani melaporkan kepada pihaknya jika ada pegawai Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan pungli dalam bentuk memeras atau meminta uang ketika mereka bertugas di lapangan.

“Jika ada pegawai dari kami yang menerima uang suap atau bahkan memeras perusahaan, adukan saja ke saya. Saya yang akan menindak tegasnya langsung,” kata Farid.

Dijelaskan olehnya, sejak naiknya status dari Badan menjadi Dinas, DLH Kabupaten Bekasi gencar melakukan pengawasan ke semua awasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir tidak kejahatan terhadap lingkungan.

“Sekarang ini kami memang lagi gencar memonitoring semua perusahan yang ada, karena sesuai tupoksinya kan seperti itu,” tuturnya.

Ia pun mengaku telah menginstruksikan bawahannya agar menghindari pungli dan bekerja secara profesional dalam bertugas di lapangan. “Bekerja secara Profesional dengan tetap pada koridor aturan yang telah ditetapkan menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan tugas agar terhindar dari paraktek Pungutan liar,” jelasnya.

Kalaupun ada pegawai di DLH yang terbukti memeras atau meminta uang dari pihak perusahaan, Farid mengaku akan menindaknya sesuai dengan aturan yang ada. Sangasinya pun dimulau dari sanksi administrasi atau bahkan diberhentikan secara tidak hormat. (BC)

Pos terkait