Pilkada Kabupaten Bekasi : Masuk Bilik Suara, Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi

penyandang disabilitas tps
penyandang disabilitas tps

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memperbolehkan penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih di Pilkada 2017 didampingi saat melakukan pemungutan suara.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, pada pilkada serentak 2017 terdapat sebanyak 2.262 pemilih penyandang disabilitas. Meski diperbolehkan didampingi, namun pendamping harus menjaga kerahasian pilihan pemilih.

Bacaan Lainnya

“Yang penting kerahasiaan pilihannya bisa dijaga, walau pada waktunya nanti para penyadang disabilitas didampingi,” kata Idham, Selasa (07/02).

Ia merincikan, pemilih disabilitas itu diantaranya tuna daksa sebanyak 1.119 orang, tuna netra sebanyak 432 orang, tuna rungu sebanyak 430 orang, tuna grahita sebanyak 141 orang dan disabilitas lainnya sebanyak 140 orang.

“Saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus boleh didampingi orang yang dipercaya pemilih, namun pendamping harus mengisi formulir C3 pendamping pemilih disabilitas,” katanya.

Lebih lanjut dia, khusus untuk pemilih disabilitas tuna netra nantinya akan disiapkan tempalate berhuruf braile di TPS-TPS yang terdapat pemilih tuna netra. Idham juga menenkankan agar petugas di TPS semaksimal mungkin melayani dan membantu pemilih disabilitas mengingat mereka memiliki hak yang sama untuk dapat memilih dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait