Perselisihan Omah Buruh II, Obon Tabroni Bongkar ‘Aib’ EJIP

Spanduk larangan pendirian bangunan di sekitar area Omah Buruh II yang dipasang oleh petugas keamanan Kawasan EJIP | Foto : Lastmajesty CXat
Spanduk larangan pendirian bangunan di sekitar area Omah Buruh II yang dipasang oleh petugas keamanan Kawasan EJIP | Foto : Lastmajesty CXat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Pasca dibongkarnya Omah Buruh II oleh petugas keamanan kawasan Industri EJIP pada Minggu (03/09) malam lalu, perselisihan terkait dengan lokasi dibangunnya Omah Buruh II masih terus bergulir. Bahkan, pihak EJIP sempat memagari dan membentangkan spanduk larangan pendirian bangunan di sekitar area Omah Buruh II sebelum akhirnya pagar beserta spanduk itu dibakar oleh para buruh.

BACA : Omah Buruh II dibongkar, Obon Tabroni : Orang EJIP Jangan Pada Belagu!

Bacaan Lainnya

Vice President FSPMI, Obon Tabroni menjelaskan sikap yang ditunjukan pengelola Kawasan EJIP sangatlah arogan. Padahal, lokasi berdirinya Omah Buruh II belumlah tentu milik mereka.

“Tadi kami bereaksi saat EJIP dengan sombong membuat pagar yang menghalangi kawan-kawan lewat. Padahal itu belum tentu punya mereka, makanya kami bakar pagar yang mereka buat,” kata Obon Tabroni, Selasa (05/09) malam.

Ia mengatakan, apabila lahan tersebut memang betul milik EJIP, maka yang dilakukan pihaknya bukan berkeinginan untuk menyerebot lahan, melainkan untuk mengambil apa yang menjadi hak buruh. Pasalnya, di dalam Permen Perindustrian Nomor: 35/M-IND/Per/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri diatur jika luas area Kavling Industri maksimal 70% dari luas Kawasan Industri, memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10%, memiliki fasilitas jalan dan saluran sebesar 8-12% serta fasilitas Sarana dan Prasarana Penunjang seperti instalasi pengolah air limbah, Kantor Pengelola, Unit Pemadam Kebakran, Klinik Kesehatan, Sarana Ibadah, Sarana Olahraga, Perumahan Karyawan dan Sarana Penunjung lainnya sebesar sekitar 8%.

“Kalau EJIP saja memiliki luas sekitar 320 hektare, maka dimana fasilitas yang salah satunya adalah untuk Perumahan Buruh berada? Dimana juga Jababeka, Lippo Cikarang, MM2100, Hyundai dan kawasan industri lainnya?” singgungnya.

Jika semua Kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi mengikuti Permen Perindustrian itu, sambungnya, maka sepatutnya buruh tidak akan pusing memikirkan rumah. “Pemerintah memiliki tugas untuk mengawasi itu semua dan semestinya buruh tidak repot untuk mencari kontrakan dan rumah tinggal,” tandasnya. (BC)

Pos terkait