Kena PHK Sepihak, Karyawan Meikarta Datangi Disnaker Kabupaten Bekasi

Kasie Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya saat menerima pengaduan perwakilan marketing apartemen Meikarta yang terkan PHK sepiahk di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Selasa (05/09).
Kasie Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya saat menerima pengaduan perwakilan marketing apartemen Meikarta yang terkan PHK sepiahk di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Selasa (05/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tak terima dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sejumlah marketing apartemen Meikarta mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Selasa (05/09) siang.

BACA : PHK Pekerja Sepihak, Meikarta diduga Langgar Aturan

Bacaan Lainnya

Salah seorang marketing, Bambang Supriyadi (43) menjelaskan kedatangan pihaknya adalah untuk mengadukan pihak manajemen Meikarta yang telah melakukan PHK secara sepihak tanpa pernah memberikan SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3.

“Padahal secara legalitas, kami memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan,” kata Bambang.

Apabila melakukan kesalahan hingga akhirnya di PHK, sambungnya, seharusnya pihak management Meikarta memberikan catatan yakni berupa Surat Peringatan yang harus dilayangkan terlebih dahulu. Bila sampai 3 kali Surat Peringatan masih ditemukan kesalahan yang sama, maka  perusahaan berhak memecatnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan PHK yang tercantum di dalam pasal 61 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Selain itu kami juga menuntut hak kami yang belum dibayar penuh. Seharusnya Rp. 5 juta/bulan, tetapi kenyataannya kami hanya dibayar Rp. 1,4 juta. Itu tindakan jahat perusahaaan dan akan kami lawan,” kata dia.

Sementara itu Kasie Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya usai menerima pengaduan belum bisa mengambil sikap dan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam bentuk perundingan dua pihak (bipatrit) antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Mereka kami persilahkan untuk melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak perusahaan untuk melakukan perundingan dua pihak atau bipatrit. Jika dua atau tiga kali tidak ada tanggapan, maka mereka dipersilahkan untuk mengadukannya kembali kepada kami,” kata dia. (BC)

Pos terkait