Penutupan U-Turn Ilegal di Pantura, Dishub Kabupaten Bekasi Akan Kordinasi dengan Satlantas

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti surat pemberitahuan perihal penutupan u-turn (putaran arah) di ruas jalan nasional Bekasi  Raya – Perbatasan Kota Karawang yang dilayangkan Direktorat Jendral Binamarga di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA : Aturan Ganjil Genap diberlakukan di Tol Japek, U-Turn Ilegal di Kabupaten Bekasi Segera ditutup

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan penutupan u-turn akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Bekasi . “Kita akan bicarakan persoalan ini dengan Lantas dan akan segera kita dibahas di Forum Lalu Lintas,” kata dia, Rabu (07/03).

Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan pihaknya, u-turn yang akan ditutup di wilayah Kabupaten Bekasi cukup banyak. “Banyak, dan yang akan kita tutup itu terutama yang ilegal-ilegal. Jumlahnya bisa puluhan bahkan ratusan,”  kata Suhup.

Upaya penutupan, kata dia, sebetulnya sudah dilakukan Dinas Perhubungan. Namun mayoritas u-turn yang sudah pernah ditutup dibongkar atau dibuka lagi oleh masyarakat. “Itu memang kendalanya karena orang kan pengennya enak, pengennya deket sehingga u-turn yang sudah ditutup lalu dibuka lagi oleh masyarakat,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, puluhan U-turn (putaran arah) ilegal yang berada di sepanjang ruas jalur pantura Kabupaten Bekasi akan segera ditutup. Kabar penutupan u-turn ini diketahui setelah akun twitter @atcskabbekasi mengunggah Surat Pemberitahuan perihal penutupan u-turn di ruas jalan nasional Bekasi  Raya – Perbatasan Kota Karawang yang dilayangkan Direktorat Jendral Binamarga di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pertanggal 02 Maret 2018.

“Penutupan U-turn Ruas Jalan Nasional Bekasi Raya-Batas Kota Karawang sbgai antisipasi kemacetan akibat pengaturan nokend Ganjil genap akses tol Bekasi Barat & Timur,” cuit akun @atcskabbekasi pada Senin (05/03) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam surat pemberitahun itu dijelaskan Penutupan u-turn dilakukan sebagai tindaklanjut kebijakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementrian Perhubungan perihal Pengaturan Ganjil Genap di akses Tol Bekasi Barat dan Timur yang akan diberlakukan pada tanggal 12 Maret 2018 mendatang.

Akibat pelaksanaan kebijakan tersebut diprediksi akan berimbas kemacetan pada ruas jalan alternatif yaitu di ruas jalan alternatif yaitu  di  jalan nasional Bekasi Raya hingga perbatasan Kota Karawang.

Sebagai persiapan penggunaan jalan nasional untuk jalur alternatif, maka perlu dilakukan penutupan di beberapa titik u-turn di sepanjang ruas jalan tersebut. (BC)

Pos terkait