BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Para pengusaha tempat hiburan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi sepakat membentuk satu perhimpunan yang diberinama Tourism & Entertainment Business Assosiation (TEBA). Mereka, secara resmi mendekalarasikan wadah ini Ruko Central City (RCC), Jalan Raya Cibarusah, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu (04/06) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua TEBA, Muklis Hartoyo mengatakan bahwa dibentuknya perhimpunan ini guna mengakomodir kebutuhan dan menyamakan persepsi para pengusaha tempat hiburan kepariwisataan yang ada di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, TEBA memiliki anggota sebanyak 171 pengusaha.
“Kabupaten Bekasi ini kan banyak berdiri kawasan industri sehingga tempat hiburan kepariwisataan menjamur. Dengan adanya TEBA ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan dan menyamakan persepsi para anggotanya yang terdiri dari pengusaha tempat hiburan kepariwisataan,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa usaha yang dimiliki para pengusaha yang tergabung dalam TEBA ini memiliki bisnis yang bergerak dibidang kepariwisataan dan bukan prostitusi.
“Kami ini bisnis kepariwisataan yang diatur dalam undang-undang negara kita yang diperbolehkan. Jadi kami mengaspirasi para pengusaha ini untuk bersama pemerintah daerah agar sama-sama membantu pembangunan di Kabupaten Bekasi ini,” ucapnya.
Disinggung apakah pembentukan TEBA ini adalah wadah tandingan atau bentuk kekecewaan terhadap Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Muklis membantahnya. “Jadi kami dengan saudara di PHRI tak ada perselisihan apapun. Kami ini adalah pengusaha kepariwisataan yang kebanyakan bergerak di bidang hiburan dan cafe,” katanya.
“Jadi kami sikapi hal itu berdasarkan aspirasi teman-teman pengusaha agar mendirikan asosiasi ini. Tidak ada seperti itu (membentuk kelompok tandingan PHRI). Kami murni ini aspirasi daripada teman-teman pengusaha khususnya hiburan dan café,” imbuhnya. (DB)