BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cibarusah telah menangkap tersangka AP (24) yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Karang Bahagia.
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman menjelaskan bahwa tersangka AP ditangkap setelah anggotanya melakukan pengembangan perkara tindak pidana narkotika dari tersangka Y (20) dan AO (18) yang telah ditangkap sebelumnya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kp. Sukamantri RT 003/002 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia.
BACA: Polsek Cibarusah Amankan Dua Pemuda Bersama Paket Sabu dan Ganja
“Tersangka AP kita amankan tidak jauh dari rumah kontrakan tersangka Y dan AO. Perannya masih kita dalami, sementara ini AP diduga kuat adalah pemasok ganja untuk Y dan AO,” kata AKP. Sukarman, Selasa (28/01).
Dari tangan AP, anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cibarusah berhasil menyita barang bukti berupa sembilan linting papir berisi ganja yang disimpan di dalam satu bungkus rokok serta satu paket daun ganja kering dengan berat bruto 195,8 gram.
“Para tersangka diduga telah melanggar tindak pidana penyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. Mereka terancam dijerat ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (BC)