Pengacara MSB Ajukan Pembantaran  di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator

Muharmansyah Boestari (MSB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (31/08).
Muharmansyah Boestari (MSB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (31/08).

BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan 17 mesin penghancur limbah medis (Incinerator), pengacara Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Yusnaniar mengajukan permohonan pembantaran (penangguhan penahanan sementara) untuk Muharmansyah Boestari (MSB).

BACA : MSB Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator

Bacaan Lainnya

“Kita di sidang perdana ini mengajukan pengalihan penahanan kota dan pembantaran,” kata Yusnaniar, saat ditemui usai mendampingi MSB di Pengadilan Tipikor Jawa Barat,  Rabu (31/08).

Permohonan itu kata Yusnaniar, diajukan lantaran kondisi kesehatan MSB belum pulih dari penyakitnya. Dia berharap MSB bisa menjalani perawatan di rumah sakit, lantaran MSB membutuhkan perawatan dengan peralatan yang memadai. MSB saat ini ditahan di LP Kebonwaru

“Tetapi soal permohonan tersebut hakim belum menyetujuinya. Karena harus ada rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter di klinik LP Kebonwaru. Yang pasti persidangan akan terus berlanjut ke minggu depan,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana tersangka MSB, Aditya Rakatama mengatakan bahwa untuk pengajuan pembantaran kewenangannya ada di pengadilan. “Hakim yang punya kewenangannya,” kata dia.

“Tetapi (terdakwa) kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru, Bandung. Kami titipkan di sana sampai proses persidangan selesai. Soal pembantaran pokoknya itu tergantung hakim,” sambungnya.

Jelas dia, proses penahanan terhadap MSB akan terus dilakukan dari 30 hari menjadi 60 hari. “Pokoknya soal pembantaran itu keputusannya di majelis hakim. Apakah harus rawat jalan atau seperti apa nanti tunggu di Kebonwaru,” jelasnya. (BC)

Pos terkait