Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan Sepi Peminat, DEEP Kabupaten Bekasi: Syaratnya Cukup Berat!

Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024
Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Bakal calon bupati dan wakil bupati Bekasi dari jalur perseorangan masih sepi peminat. Sejak dibuka hingga jelang ditutupnya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan atau independent belum ada satupun yang datang menyerahkan ke KPU Kabupaten Bekasi.

BACA: Minim Kandidat di Pilkada Kabupaten Bekasi, Pengamat Sebut Kegagalan Kaderisasi Parpol

Bacaan Lainnya

Koordinator Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi, Afief Ardhila menilai kondisi ini terjadi lantaran sulitnya mencari dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yaitu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

“Penyebabnya karena bisa jadi persyaratan yang memberatkan  sehingga tidak ada yang mendaftarkan. Ngumpulin KTP kan nggak mudah kalau nggak punya basis dukungan yang jelas,” kata Afief Ardhila, Minggu (12/05).

Meskipun konstitusional, dengan beratnya syarat dukungan bagi calon perseorangan mengisyarakatkan seperti tidak mendapat restu dari partai politik. “Peraturan itu seperti dibuat rumit agar tidak ada yang maju dari perseorangan,” ungkapnya.

Selain itu, keberadaan calon perseorangan juga dinilai cenderung akan kalah bersaing dengan calon yang maju dengan dukungan partai politik (parpol).

“Karena parpol sudah punya struktur sampai tingkat desa dan kelurahan, jadi sudah jelas masanya. Mereka akan satu komando untuk memenangkan calon yang didukung dari partainya,” kata dia.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah membuka masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan dimulai sejak tanggal 5 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan yakni harus memiliki minimal dukungan sebanyak 143.014 orang pemilik e-KTP atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Ratusan ribu dukungan ini pun minimal harus meliputi 12 dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait