Pemkab Bekasi Serahkan 3 Aset PDAM Tirta Bhagasasi ke Tirta Patriot

Penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) terkait serah terima tiga kantor wilayah pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi ke Tirta Patriot Kota Bekasi, Selasa (07/02).
Penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) terkait serah terima tiga kantor wilayah pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi ke Tirta Patriot Kota Bekasi, Selasa (07/02).

BERITCAIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Tiga aset berupa kantor wilayah pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi resmi diserahkan kepada PDAM Tirta Patriot melalui penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama.

Penyerahan tiga aset ini merupakan tindak lanjut kesepakatan pengakhiran pengelolaan bersama PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada Kamis 18 Desember 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan pada 8 Desember 2022 terkait kesepakatan pengakhiran kerja sama,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (07/02).

Tiga kantor wilayah pelayanan itu antara lain Kantor Cabang Wisma Asri, Kantor Cabang Pembantu Pondok Gede, serta Kantor Cabang Harapan Baru.

Ketiganya merupakan bagian dari total delapan aset yang akan diserahkan seluruhnya kepada PDAM Tirta Patriot secara bertahap sesuai hasil kesepakatan kedua daerah.

“Jadi kami menyerahkan delapan wilayah pelayanan dan Kota Bekasi memberikan kompensasi sesuai kesepakatan bersama,” katanya.

Dani meminta jajaran direksi PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi segera menyelesaikan teknis administrasi penyerahan aset dimaksud.

“Terhitung hari ini sejak ditandatangani sampai tujuh hari ke depan sudah bisa diselesaikan soal teknis administrasi penyerahan. Setiap tahapan kita penuhi sebaik-baiknya dan PDAM Tirta Bhagasasi kedepan bisa lebih fokus optimalkan pelayanan masyarakat dengan target peningkatan cakupan pelayanan air bersih,” katanya.

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan kewajiban Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp155 miliar dengan melaksanakan tahapan pengalokasian anggaran mulai akhir tahun 2023.

“Jadi tim kecil kita akan merumuskan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan terkait dengan proses pemisahan aset, termasuk pembayaran kompensasi yang mulai kita bahas di anggaran biaya tambahan akhir tahun ini, semoga bisa segera diselesaikan,” katanya.

Tri mengaku bersyukur setelah bertahun-tahun diupayakan, akhirnya pemisahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang tepat. “Kami juga bersyukur layanan kami bisa meningkat, kemudian penerimaan, APBD kita juga ada pertumbuhan, dan yang terpenting ada pendekatan dari pelayanan yang ada,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait