Perubahan Status PDAM ke Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi ‘Dapat Restu’ dari DPRD

Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (11/09).
Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (11/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi telah memberi ‘restu’ perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bhagasasi.

Kabar perubahan status ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) XXV DPRD Kabupaten Bekasi Anden dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Air Minum di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (11/09).  Dalam laporannya, politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD,” jelasnya.

Perbedaan antara PDAM dan Perumda Air Minum yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Kedepan, Perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainnya.

“Pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum, meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.

Bahkan usaha tersebut dapat dilakukan secara swakeola atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda Air Minum dan harus mendapat persetujuan KPM (Kepemilikan Modal).

BACA: Tertunda Hingga Bertahun-tahun, Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Akhirnya Kelar

Dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera menagih kompensasi atas pelepasan sejumlah asset yang belum dibayarakan, menyusul berakhirnya kerja sama dengan Pemkot Bekasi tentang kepemilikan dan pengelolaan perusahaan daerah air minum. Menurutnya, kompensasi tersebut dapat digunakan sebagai modal bagi Perumda Air Minum Tirta Bhagasasi untuk memaksimalkan pelayanan di Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah Daerah agar dapat memastikan kesesuaian sebesar Rp 155,3 miliar atas kompensasi penyerahan delapan wilayah pelayanan di Kota Bekasi,” jelasnya.

Anden pun meminta kepada jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi untuk secepatnya melakukan penyesuaian perubahan peralihan perusahaan agar tidak menggangu layanan kepada masyarakat.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, perubahan status PDAM ke Perumda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  “Perubahan ini adalah perjalanan yang cukup panjang, karena dari kabupaten dan kota di Jawa Barat, kita yang terakhir. Hal ini tertunda terkait pemisahan aset kerjasama dengan Pemkot Bekasi, dan juga terkait ketersediaan pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi ke kita,” ucapnya.

Selanjutnya Dani mengatakan, perubahan struktur pada Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.

“Perubahan Perumda juga tentu nanti ada penyesuaian dalam struktur organisasinya, namun tidak terlalu radikal juga. Yang paling krusial itu penetapan modal dasar yang nilainya cukup fantastik ya hingga Rp 4 triliunan dengan rasio jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3,2 juta jiwa,” tandasnya.

Pihaknya mendorong Perumda Tirta Bhagasasi untuk terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha lain, seperti water treatment plant, air minum dalam kemasan dan usaha lainnya. “Dan itu sudah berjalan selama ini dengan baik, apalagi dengan status Perumda sekarang ini diharapkan bisa lebih lincah lagi,” tutupnya.

Rapat paripurna dihadiri oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, serta pemangku jabatan Perumda Tirta Bhagasasi.  (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait