BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tidak ada tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan Satpol PP bersama TNI/Polri telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh THM, café hingga warung remang-remang di seluruh Kabupaten Bekasi.
“Dari mulai awal pas minggu kemarin, kita sudah melakukan pengawasan, lalu kemarin malam kita sisir. Semua sudah clear sudah tidak ada lagi yang buka,” kata Dodo Hendra Rosika, Selasa (13/04).
Dia menjelaskan penutupan ini dimaksudkan untuk memastikan ketenangan umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sehingga tidak terganggu.
“Dengan demikian, masyarakat bisa tetap tenang dan tidak merasa khawatir ibadah puasanya terganggu aktivitas tempat hiburan,” tuturnya.
Dodo mengaku telah memerintah personilnya disetiap kecamatan bersama unsur kecamatan, polsek dan koramil melakukan pengawasan. Apabila kedapatan ada yang membandel, maka akan diberi tindakan tegas berupa penyegelan.
“Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk yang melanggar segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana. Kepolisian yang nantinya bergerak,” kata dia.
Dodo berharap masyarakat masyarakat ikut proaktif melaporkan kepada pihaknya bila masih melihat atau mengetahui ada tempat hiburan yang membandel dan tetap buka selama Bulan Ramadhan. (BC)