Pelebaran Jalan Raya Cikarang Cibarusah Dimulai Tahun Ini

Jl. Raya Cikarang - Cibarusah
Jl. Raya Cikarang - Cibarusah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pelebaran Jalan Raya Cikarang – Cibarusah diproyeksikan akan segera dilaksanakan di tahun ini. Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Wiwin Winingsih.

“Tahun 2019 ini Jalan Raya Cikarang – Cibarusah yang dari Kandang Roda sampai Kantor Kecamatan Cikarang Selatan akan dibuat empat jalur,” kata Wiwin Winingsih, Rabu (13/02).

Bacaan Lainnya

Pelebaran jalan, kata dia, baru bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang 1 KM mengingat masih adanya lahan yang belum dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di jalur yang tersisa.

Saat ini, dirinya mengaku tengah mendesak agar proses lelang bisa dilakukan secepatnya serta mendorong agar Pemprov Jawa Barat kembali mengganggarkan di tahun 2020 untuk lanjutan proyek pelebaran Jalan Raya Cikarang – Cibarusah sepanjang 5 KM.

“Mudah-mudahan itu bisa direaliasikan dengan catatan, proses pembebasan lahan harus sudah tuntas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Diketahui, pelebaran Jalan Cikarang – Cibarusah tidak kunjung dimulai. Proyek yang telah direncanakan sejak 2015 itu tak kunjung digelar lantaran terhambat proses pembebasan lahan.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertanahan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus mengatakan, proses pembebasan lahan sudah digelar sejak tahun lalu. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017, Pemkab telah menganggarkan Rp 41 miliar untuk membebaskan lahan.

“Namun karena masih banyak yang harus dibebaskan, maka di APBD 2018 ini kami anggarkan kembali Rp 19 miliar,” kata Danial beberapa waktu lalu.

Menurut Danial, lahan yang perlu dibebaskan di antaranya yang berlokasi di Cikarang Selatan, Serangbaru hingga Cibarusah. “Sebenarnya untuk keseluruhan anggaran yang diperlukan yakni sekitar Rp 150 miliar namun proses penganggarannya bertahap,” ucap dia.

Disinggung tentang tak kunjung tuntasnya proses pembebasan lahan, diakui Danial, sempat terjadi persoalan pada bukti kepemilikan tanah. Beberapa pemilik tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

“Berdasarkan aturan kan memang aturannya harus ada bukti sertifikat dan sebagainya, maka terdapat beberapa kendala. Namun secara keseluruhan, pembebasan lahan ini telah sesuai jadwal. Dari total yang dianggarkan, sudah sekitar Rp 60 miliar yang dibayarkan,” ucap dia.

Progres pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tetap berjalan sesuai dengan perencanaan. “Karena dalam sistem pembebasan lahan, untuk pelebaran jalan yang menilai harga adalah tim apresial bukan bidang pertanahan. Sehingga besar atau kecilnya nilai ganti rugi pada pembebasan lahan bergantung penilaian tim apraisal,” ucap dia. (BC)

Pos terkait