BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pelebaran Jalan Cikarang Cibarusah yang sedianya dilakukan tahun 2019 ini batal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyebabnya, proses pembebasan lahan di lokasi pelebaran jalan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, belum selesai. Bahkan, beberapa bangunan belum dilakukan pembongkaran.
BACA: Pelebaran Jalan Raya Cikarang Cibarusah Dimulai Tahun Ini
Akibatnya, pekerjaan pelebaran jalan yang sedianya dilakukan sepanjang kurang lebih 1 Kilometer dari Kandang Roda sampai Kantor Kecamatan Cikarang Selatan pada tahun ini dialihkan untuk kegiatan peningkatan jalan di lokasi lain pada ruas yang sama dan mengalami kerusakan, sekitar 2 km dari lokasi awal.
“Jadi karena pembebasan lahan belum dapat kita selesaikan, akhirnya tahun ini provinsi mengalihkan proyek pelebaran jalan menjadi peningkatan jalan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, Jum’at (22/11).
Iwan mengatakan untuk menuntaskan pembebasan lahan Jalan Cikarang-Cibarusah, pihaknya kembali kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp24 miliar melalui APBD 2020. “Sebenarnya keseluruhan anggaran yang diperlukan untuk pembebasan lahannya mencapai Rp150 miliar lebih. Makanya dilakukan secara bertahap,” katanya.
BACA: Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Pelebaran Jalur Cikarang-Cibarusah Terkendala
Dia menargetkan proses pembebasan lahan bisa rampung di 2020. Sehingga pelebaran jalan bisa dilakukan pemerintah provinsi secepatnya. “Kita intens komunikasi dengan Jabar. Mereka meminta kita segera menyelesaikan pembebasan lahan. Karena mereka akan segera melakukan pelebaran jalan,” ucapnya.
Menurut Iwan, secara keseluruhan progres pembebasan lahan di ruas jalur alternatif penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor itu sudah mencapai 65 persen. Proses pembebasan lahan sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Pertama pada 2017 dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp41 miliar.
“Namun karena masih banyak yang harus dibebaskan maka di APBD tahun lalu kembali dilakukan dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp19 miliar. Tahun 2019 ini kami anggarkan lagi sebesar Rp39 miliar. Tentunya kita juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ungkapnya.
BACA : Jalur Cikarang-Cibarusah Kembali Telan Korban, Dewan: Bebaskan Lahan dan Segera Perlebar Jalan!
Adapun total lahan yang dibebaskan untuk pelebaran jalan tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cikarang Selatan hingga Serang Baru. “Kepadatan kendaraan di jalur tersebut menjadi alasan pemerintah daerah merencanakan pelebaran jalan. Bahkan berdasarkan catatan Satlantas Polrestro Bekasi untuk menempuh ruas jalan itu dibutuhkan waktu dua hingga tiga jam lamanya saat jam sibuk di pagi dan sore hari,” kata Iwan. (BC)