Perusahaan di Kabupaten Bekasi Masih Minim Pekerjakan Disabilitas

Ilustrasi | sourche: google
Ilustrasi | sourche: google

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyayangkan masih minimnya perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan memperkerjakan penyandang disabilitas merupakan kewajiban pengusaha karena sudah ada aturannya, yakni UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA :Pemkab Bekasi Gencarkan Program Pemberdayaan Disabilitas

Pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja normal lainnya,” kata Edi Rochyadi, Jum’at (22/11).

Ia mengaku, dari ribuan perusahaan, banyak yang belum mengimplementasikan undang-undang tersebut, padahal hal itu merupakan kewajiban.

“Oleh karena itu kedepan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan,” kata dia.

BACA: 2500 Warga Kabupaten Bekasi Bakal Dapat Makan Gratis Tiap Hari

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi mengatakan sebagai bagian yang integral dari masyarakat, penyandang disabilitas seringkali mendapat perlakuan diskriminatif, terutama dalam hal kesempatan kerja.

“Padahal itu diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 bahwa sektor swasta mesti menyerap 1 persen tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas dan BUMN atau BUMD sebesar 2 persen,” kata Rusdy.

Sebagai bentuk kepedulian, sambungnya, DPRD Kabupaten Bekasi juga telah mengalokasikan anggaran dengan pagu sebesar Rp 40,18 miliar yang dititipkan pada Dinas Sosial sebagai leading sector dengan beberapa program pelatihan keterampilan bagi para penyandang disabilitas dan pemberian permakanan bagi mereka.

“Do’akan kami agar tetap bisa memperjuangkan nasib mereka,” kata Rusdi. (BC)

Pos terkait