Pelanggaran Truk ‘Obesitas’ Mendominasi di Kabupaten Bekasi

Penertiban angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL) di ruas Tol Jakarta Cikampek, tepatnya di eks Gerbang Tol Cikarang Utama, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.
Penertiban angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL) di ruas Tol Jakarta Cikampek, tepatnya di eks Gerbang Tol Cikarang Utama, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menertibkan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL).

Operasi ini digelar sejak Kamis (10/02) lalu hingga 14 hari ke depan, di ruas Tol Jakarta Cikampek, tepatnya di eks Gerbang Tol Cikarang Utama, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.

Bacaan Lainnya

“Dampak ODOL ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga kami lakukan penertiban,” kata Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan.

Dalam operasi kali ini kendaraan yang memuat barang diberhentikan polisi lalu diarahkan pada timbangan yang telah disediakan. Dari hasil penimbangan, hampir seluruh kendaraan diketahui membawa muatan berlebih atau overload.

“Dari kegiatan yang berlangsung hampir 100 persen kendaraan yang dijaring melanggar muatan. Dan ada beberapa kendaran yang over dimensi. Tadi kami cek, ada yang melanggar. Kemudian dari beberapa yang melanggar, ada lima lebih kendaraan yang melebihi sampai 200 persen kelebihan muatannya. Artinya jika berat yang diizinkan itu 20 ton, ini sampai ke 60 ton,” ucap dia.

Kendaraan yang melebihi muatan itu lantas ditilang. Kendaraan pun tidak bisa melanjutkan kendaraan sebelum mengurangi muatannya.“Ini kami ambil tindakan tegas untuk transfer muatan. Kami kawal untuk transfer muatan, setelah itu kendaraan baru boleh jalan,” ucap dia.

Aan menegaskan, penertiban ini dilakukan karena operasional ODOL ini membahayakan sekaligus merugikan pengendara lain. Sepanjang 2021 saja, kata dia, terjadi 57 kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih. “Maka kenapa kami lakukan penertiban ini,” ucap dia.

Tidak hanya itu, lanjut Aan, operasional ODOL ini membawa dampak sosial. Akibat muatannya yang berlebih, laju kendaraan pun lambat sehingga menghambat kendaraan lainnya. “Di tol kan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dia hanya 30-40 kilometer per jam sehingga memperlambat kendaraan di belakangnya, kemudian terjadi kemacetan dan kelambatan. Ongkos kemacetan juga kan luar biasa, bahan bakar yang digunakan, waktu yang dibuang,” ucap dia.

Dampak lainnya, operasional ODOL mempercepat kerusakan jalan. “Harusnya cuma bawa muatan 20 ton tapi memuat 60 ton sedangkan kekuatan jalan sendiri hanya 20 ton. Ini akan mempercepat kerusakan jalan. Kalau jalannya rusak akibatnya kemacetan dan laka lantas,” ucap dia.

Untuk itu, Aan menegaskan para pengusaha pengiriman barang serta karoseri tidak memaksakan membawa muatan yang berlebihan. Aturan ini pun berlaku bagi kendaraan over dimensi atau merekayasa kendaraan agar dapat memuat barang lebih banyak.

Bagi mereka yang melanggar, tindakan tegas akan diberikan mulai dari tilang, penahanan kendaraan hingga normalisasi. Kendaraan yang terbukti direkayasa, seperti menambah panjang bak pengangkut barang, bakal dipotong paksa.

“Nanti akan dilakukan normalisasi pada tahap ketiga, ketika menerapkan penegakan hukum untuk kendaraan over dimensi. Kami imbau pengusaha, karosesri yang punya kendaraan yang tidak sesuai segera normlaisasi sendiri, dari pada kami normalisasi paksa. Karena ada ancaman pidananya, soalnya itu masuk ke kejahatan lalu lintas, ada proses pidananya. Ada berita acara, investigasi sampai pengadilan, ancamannya satu tahun pidana,” ucap dia. (BC)

Pos terkait