JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Kabupaten Bekasi Ancam Turun ke Jalan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada usia 56 tahun mendapat pertetangan dari buruh di Kabupaten Bekasi.

Ketua Alinasi Buruh Bekasi Melawan, Sarino mengecam keras aturan baru yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan. Dirinya menganggap, aturan baru ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi buruh di saat buruh sedang berusaha bangkit akibat pandemi.

Bacaan Lainnya

Sarino menyebutkan, tahun sebelumnya, kaum buruh terpuruk akibat pandemi covid 19 dan maraknya PHK, dampak dari diberlakukan nya PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta kenaikan upah yang didegradasi dengan keluarnya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, lanjut Sarino, Pemerintah masih kurang puas sehingga dengan teganya kembali mendegradasi hak kaum buruh dengan dikeluarkannya permenaker 2 tahun 2022, yang mana dalam Permenaker ini diatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

“Ini jelas sikap pemerintah yang sama sekali tidak ada keberpihakan kepada rakyatnya terutama kaum buruh,” kata Sarino dalam keterangan tertulisnya.

Uang JHT adalah uangnya kaum buruh yang dibayarkan secara mengiur setiap bulan 2% dari upah yang diterima setiap bulan. Dengan adanya JHT buruh berharap di saat sudah tidak bekerja, JHT tersebut dapat dicairkan secepatnya untuk dipergunakan sebagai modal usaha demi mendapatkan penghidupan yang layak untuk melanjutkan hidup.

“Tetapi pemerintah justru memperlama pencairan uang JHT sehingga harus mencapai usia 56 tahun terlebih dahulu, kekonyolan pemerintah ini wajib dilawan sampai ke akar-akar nya,” tegas Sarino.

Untuk itu Aliansi Buruh Bekasi Melawan akan turun ke jalan untuk melakukan berbagai aksi di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Dinas Tenaga kerja untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, buruh juga akan ikut serta dalam aksi-aksi nasional di Kementerian Ketenagakerjaan sampai ada kepastian Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dicabut. (ist)

Pos terkait