Naik Angkutan Umum, Pengedar Sabu di Jalur Pantura dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang

polsek cikarang shabu
polsek cikarang shabu

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reskrim Polsek Cikarang berhasil membekuk pengedar sabu yang beroperasi di Jalur Pantura Cikarang – Karawang dengan inisial SLH (24) warga Kp. Teluk Mungkal RT 07/12 Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Karawang.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, SLH sengaja membawa sabu menggunakan angkutan umum melalui Jalur Pantura dengan trayek Cikarang – Karawang diduga untuk menghindari operasi di jalan raya oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP. Sukarman menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (17/12) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Pantura Kp. Kedung Gede RT 01/01, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari warga bahwa di wilayah hukum Polsek Cikarang sering terjadi peredaran narkotika dengan modus menggunakan transportasi angkutan umum jurusan Cikarang – Karawang,” kata dia, Senin (19/12) sore.

Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari dengan memperdayakan jaringan narkoba yang pernah ditangani Polsek Cikarang, kepolisian kemudian berhasil mendapatkan nomor handphone milik SLH dan melakukan komunikasi dengannya.

“Komunikasi kita jalin terus hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh tersangka,” kata dia.

Kepolisian, kemudian mendatangi TKP pada hari dan lokasi yang diinginkan SLH. “Saat ditemui di TKP, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari tangannya didapatkan satu plastik klip kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp.2000,” ungkapnya.

Dari hasil pengakuan SLH, barang tersebut didapatkan dari ERW (DPO) di daerah Kp. Rambutan, Jakarta Timur. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang guna pengusutan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menjelaskan bahwa untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 dan 114 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kepolisian akan terus mengembangkan hasil penangkapan pengedar sabu-sabu dengan modus menggunakan angkutan umum di jalur pantura yang beredar di wilayah hukum Polsek Cikarang,” tegasnya. (BC)

Pos terkait