BERITACIKARANG.COM,SERANG BARU – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua preman kampung di Kp. Tonjong RT 07/04, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru. Kedua tersangka yang diamankan itu diantaranya tersangka AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) merupakan oknum anggota Karang Taruna setempat.
“Kedua tersangka di amankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/05).
Aksi yang dilakukan tersangka itu terjadi di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru. “Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam,” katanya.
Peristiwa itu bermula ketika dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR. Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju.”Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ucapnya.
Sedangkan, tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu – abu. Setelah itu, kedua tersangka pergi ke sebrang jalan untuk mendatangi penjual jam dipinggir jalan sambil menenteng sebilah pedang dengan tangan kanannya mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam.
Namun, tersangka DS menunggu di atas motor terkejut setelah petugas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru dongker.
Satu potong sweater warna abu – abu merk original, satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara. (BC)