Menamakan Diri Geng Wardu, Pembacok Mahasiswa UIN dan Adik Vicky Prasetyo Beraksi Lebih Dari 20 Kali

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Para pelaku pembacokan yang menewaskan YU (27) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan mengeroyok serta melukai HER, adik kandung Vicky Prasetyo dibekuk polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan berdasarkan hasil pemeriksan, para pelaku sudah beraksi lebih dari 20 kali dan sudah sangat meresahkan.

Bacaan Lainnya

BACA: Lima Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Mahasiswa UIN di Sukatani Ditangkap

“Dalam aksinya, mereka terbilang sadis karena selalu membekali diri dengan senjata tajam. Mereka juga tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan apabila korbannya melawan,” AKBP Rizal Marito, saat menggelar konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Rabu (23/01).

Dalam kesehariannya, kata dia, kelompok ini kerap berkumpul di lokasi bernama Warung Dua. Lokasi berkumpul itu pun digunakan sebagai identitas kelompok mereka, yakni Geng Wardu (Warung Dua). Di lokasi tersebut, mereka berdiskusi, mengincar calon korban yang berkendara di seorang diri di lokasi sepi pada malam hari.

“Jadi pelaku ini muter-muter saja. Misalkan melihat korban lemah mereka langsung beroperasi, apabila melawan mereka langsung menghabisi korban dengan senjata tajam. Mereka menamakan diri Geng Wardu, Warung Dua,” ungkapnya.

BACA: Selain Tewaskan Mahasiswa UIN, Para Pelaku Juga Keroyok dan Lukai Adik Vicky Prasetyo

Diketahui, Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menangkap lima dari delapan pelaku pembacokan yang menewaskan YU (27) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan melukai HER, adik kandung Vicky Prasetyo. Mereka berinisial AZ, KF, JK, BS, dan AM. Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat juga dalam aksi tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni KK, AG, dan AD.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit, satu telepon genggam serta satu unit sepeda motor Vario merah. Para pelaku diancam pasal berlapis, yakni 351 dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (BC)

Pos terkait