Maling Sembelih 5 Ekor Kambing

BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG  – Sebanyak 5 ekor kambing milik warga di Jl. Empang, Kp. Padat Karya, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong disembelih oleh maling. Belum sempat membawa kabur hasil curiannya, satu dari tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan pelaku yang berhasil dimanakan berinisial ES (45). Sedangkan dua orang pelaku lain berinisial EN dan DN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan satu dari tiga orang tersangka pencurian kambing, dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” kata Iptu Taufik Hidayat, Senin (20/09).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pemilik kambing yang kehilangan lima ekor kambing dan menemukan jejak darah di sekitar lokasi penggembalaan pada Minggu (19/09) petang.

Warga bersama petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran jejak darah hingga menemukan kambing yang sudah dalam kondisi mati disembelih.

“Kemudian kami mengatur siasat untuk menangkap pelaku karena diduga pelaku belum mengambil kambing tersebut,” ungkapnya.

Dugaan tersebut ternyata benar. Selang beberapa jam, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan memasukan kambing yang telah dipotong ke dalam karung.

Saat semua kambing telah dimasukan ke dalam karung dan hendak dibawa pergi, pelaku lalu disergap.

Satu orang pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan semantara dua orang pelaku lain yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

“Mereka ini langsung menyembelih leher kambing di lokasi, lalu setelah itu kambing yang sudah mati dibawa untuk dijual,” katanya.

Kepada polisi, ES mengaku sering mencuri kambing dengan modus yang sama sehingga ia tak mengingat telah berapa kali melakukan pencurian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau cutter yang digunakan untuk menyembelih kambing, 5 ekor kambing yang telah mati dan satu unit gawai milik tersangka.

“Karena terlalu sering, dia sampai lupa sudah berapa kali nyuri kambing. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutur Taufik. (BEN)

Pos terkait