BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – NH (25) yang merupakan korban pencurian motor di tempatnya bekerja, tak menyangka bahwa rekannya sendiri berinisial DMA (27), menjadi pelaku pencurian.
BACA: Waspada Modus Duplikat Kunci! Motor Karyawan Dicuri Rekan Kerja
Pasalnya, NH mengaku sangat akrab mengenal sosok dengan DMA semasa mereka bekerja di perusahaan yang sama, sehingga ia pun tak menyimpan curiga saat motornya dipinjam oleh pelaku.
“Saya akrab sama dia, lalu saya pinjamkan motornya,” kata NH, Jumat (28/01).
Beberapa minggu sebelum kejadian, NH memang meminjamkan motornya lantaran pelaku menyatakan hendak mengunjungi rumah temannya yang terletak di Kecamatan Sukatani.
Meski baru beberapa bulan mengenal sosok DMA, korban menilai pelaku memiliki watak dan peringai yang baik.
“Dia katanya minjem motor mau ke tempat tempatnya. Karena dia saya anggap baik, makanya saya pinjemin,” tuturnya.
Namun, ia tak menduga bahwa kesempatan tersebut dipergunakan pelaku untuk menduplikasi kunci motor miliknya untuk dicuri.
Bahkan sebelum DMA melakukan pencurian, pelaku sempat mengungkapkan keinginannya kepada NH hendak pulang kampung.
“Nah, sehari sebelum ngambil motor, dia bilang ke saya mau pulang kampung. Besokannya motor saya hilang, terus dia enggak kerja lagi, nomornya juga enggak aktif,” ungkap NH.
Sebelumnya, Polsek Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinisial DMA (27) yang melakukan pencurian motor milik NH dengan modus menduplikat kunci motor korban di sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan Delta Silicon, Desa Cicau, Cikarang Pusat.
Kasus bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di parkiran tempat ia bekerja pada Rabu (19/01) lalu. Setelah jam kerjanya selesai, korban keheranan lantaran motornya telah raib di parkiran.
Beruntung terdapat rekaman CCTV yang mengarah ke tempat di mana motor korban di parkirkan. Rekaman tersebut memperlihatkan bahwa motor milik NH ternyata dibawa kabur oleh seseorang yang masih menggunakan seragam perusahaan.
Polisi kemudian mengantongi identitas dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. DMA diamankan polisi pada Jumat (21/01) lalu, setelah kabur ke Pemalang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, DMA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (bc)