BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap lima pencuri spesialis minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Kelimanya masing-masing MF alias Arab 26 tahun, AS (22), RN alias Engkak, RY(22) serta DM (23).
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rikson PM Sitomorang mengatakan, komplotan ini dibekuk setelah membobol Alfamart Bojongsari, di Kecamatan Kedung Waringin pada Kamis pagi lalu. Pelaku menggasak barang-barang toko yang ada di etalase.
“Dari laporan ini petugas melakukan penyelidikan,” kata Rikson, Minggu (31/05).
Rekaman kamera pengawas di toko waralaba tersebut berhasil mengidentifikasi seorang pelaku. Dia adalah MF alias Arab. Polisi mendapatkan informasi jika pada Kamis sore, tersangka berada di parkiran minimarket di Tanjung Pura, Kampung Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.
“Petugas gabungan bergerak menuju ke sana,” kata dia.
Hasilnya tersangka MF dibekuk. Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama dengan empat kawannya. Satu persatu tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
“Pengakuan sementara pelaku melakukan 13 kali di Bekasi dan Karawang,” kata dia.
Di Kabupaten Bekasi, kata dia, pelaku antara lain pernah membobol minimarket Alfamart Pebayuran, Alfamart Tanjung Baru-Cikarang Timur, Alfamart Pilar-Cikarang Utara, Alfamart Simpangan-Cikarang Utara, Alfamart Sukamantri. Sedangkan, tujuh titik lainnya berada di Kabupaten Karawang.
Akibat perbuatannya, para tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. (BC)