BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 3 Tahun 2016, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi sudah ditandatangi paling lambat 22 Mei 2016.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Idham Holik, menjelaskan bahwa penandatangan NPHD itu merupakan salah satu perjanjian yang sangat penting. NPHD merupakan perjanjian pemberian hibah pembiayaan Pilkada antara KPU dengan Pemerintah Daerah.
“Pilkada bisa diundur di tahun 2018 jika pemerintah daerah tidak menyetujui atau tidak menandatangi NPHD hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya, Senin (25/04).
Lanjut dia, dalam perjanjian tersebut, akan dijelaskan berapa jumlah dana hibah yang diberikan serta berapa kali dana tersebut diturunkan.
Diinformasikan sebelumnya, anggaran penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 yang disahkan berdasarkan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 33,7 miliar dari anggaran yang diajukan sebesar Rp. 48 miliar dari APBD 2016. Sementara kekurangannya akan dimasukan dalam APBD Perubahan 2016. (DB)