BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali menjalankan fungsi awal sebagai perwakilan masyarakat. Ormas diharapkan menjadi wadah aspirasi dan kontrol sosial, bukan justru terlibat dalam perselisihan hingga menimbulkan keresahan.
Menurut Semeru, pendampingan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan tetap diperlukan agar keberadaan mereka memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, apabila aktivitas organisasi maupun anggotanya mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pembubaran ormas berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tahapannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari sanksi teguran, sanksi administratif, hingga jika tidak diindahkan baru diajukan permohonan pembubaran secara resmi ke pengadilan,” kata Semeru belum lama ini.
Ia menyebut, sejauh ini belum ada organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bekasi yang sampai dikenai pembubaran. Sementara untuk pelanggaran yang masuk ranah pidana, penanganannya menjadi kewenangan kepolisian. “Di Bekasi tidak ada yang sampai pembubaran. Kemudian untuk ranah pidana nanti teman-teman kepolisian yang pasti akan bertindak,” ujarnya.
BACA: Lebih dari 7.400 Ormas Tercatat di Jabar
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha mengatakan, keberadaan ormas pada dasarnya memiliki tujuan positif sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, stigma negatif yang selama ini melekat pada organisasi kemasyarakatan lebih disebabkan tindakan oknum yang menyimpang dari tujuan pembentukan organisasi.
“Sebenarnya tujuannya positif sebagai kontrol sosial yang lebih ke mitra strategis dalam pemerintah. Kami juga pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Ini kan bagian dari stakeholder. Kemudian stigma negatif kami menyikapinya sebagai oknum saja,” kata Irman.
Irman mengungkapkan, konflik yang melibatkan organisasi kemasyarakatan menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 22 kasus konflik menonjol dengan korban dua orang meninggal dunia dan 73 orang luka-luka.
Jumlah tersebut turun menjadi 15 kasus pada 2024 dengan dua korban meninggal dunia dan 31 orang luka-luka. Sementara pada 2025, tercatat empat kasus dengan 12 orang mengalami luka-luka. Adapun data sepanjang 2026 masih dalam proses penghimpunan.
“Untuk tahun 2026 karena masih Oktober jadi masih dihimpun. Namun memang kami akui ada. Seperti yang kemarin di Pasar Caringin meski belum dipastikan apakah itu ada keterlibatan ormas atau seperti apa,” kata Irman.
Untuk mencegah konflik berulang, Kesbangpol Jawa Barat mengupayakan pembinaan melalui kegiatan jambore, dialog, hingga kunjungan langsung ke organisasi kemasyarakatan.
Irman menilai pendekatan dengan merangkul organisasi diperlukan agar mereka merasa diakui dan dapat kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.
“Kami lakukan jambore ormas dan kegiatan lainnya. Kami juga upayakan untuk datang berkunjung ke setiap ormas, karena teman-teman ormas ini butuh pengakuan sehingga yang perlu kami lakukan merangkul,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















