Hampir 18 Ribu Butir Obat Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi, Tramadol Terbanyak

Tramadol
Tramadol

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan 17.610 butir obat-obatan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tramadol menjadi jenis obat dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 9.773 butir.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (29/10). Barang bukti tersebut berasal dari 38 perkara terkait obat-obatan.

Selain tramadol, obat yang dimusnahkan meliputi 6.857 butir Hexymer, 638 butir trihexyphenidyl, 145 butir Double Y, serta 197 butir obat tanpa merek.

BACA: Tramadol Masuk ke Kampung-kampung, Kepala Desa Diminta Ikut Awasi Peredaran Obat Keras

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Menurutnya, proses pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut.” ucap Semeru.

Pemusnahan obat-obatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri sepanjang 2026.

Secara keseluruhan, kegiatan kali ini mencakup barang bukti dari 83 perkara pidana. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait