BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN – Perbedaan pilihan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berbuntut pada persoalan antarwarga. Sebuah makam yang telah berada di lahan pemakaman keluarga selama lebih dari 20 tahun terpaksa dibongkar untuk dipindahkan setelah muncul perselisihan terkait dukungan politik.
Pembongkaran makam tersebut dilakukan pada Minggu 25 Oktober 2026 setelah pihak pemilik lahan meminta keluarga untuk memindahkan jenazah kerabat mereka ke tempat lain. Video pembongkaran makam itupun viral di jejaring media sosial.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan persoalan yang sempat memicu ketegangan antarwarga itu telah diselesaikan melalui mediasi.
BACA: MUI Kabupaten Bekasi Serukan Pilkades Damai, Warga Diminta Jaga Persatuan
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” ujar Alex, Senin (26/10).
Menurut Alex, perselisihan bermula dari dinamika Pilkades Lenggahsari yang berlangsung pada 20 September 2026. Ketegangan dipicu aksi saling sindir antara pihak yang memiliki perbedaan dukungan dalam pemilihan tersebut.
Salah satu anggota keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lahan tersebut diduga melontarkan perkataan bernada ejekan kepada pihak keluarga pemilik lahan. Ucapan itu kemudian memicu ketersinggungan.
Persoalan semakin meruncing karena makam tersebut berada di lahan pemakaman keluarga yang selama ini dipinjamkan oleh pihak pemilik tanah.
Pihak pemilik lahan sempat meminta agar keluarga yang bersangkutan datang untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, setelah tiga hari menunggu, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Situasi itu kemudian berujung pada perataan lahan makam dan pencabutan batu nisan. Pihak keluarga yang bersangkutan akhirnya memutuskan memindahkan kerangka jenazah ke tempat pemakaman umum (TPU) di Kampung Cabang Dua, Desa Lenggahsari.
Menyikapi kejadian tersebut, Alex mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan perbedaan pilihan politik merusak hubungan sosial dan kerukunan antarwarga.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perselisihan di tengah masyarakat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah mufakat. Jika diperlukan, warga dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun unsur tiga pilar di tingkat desa untuk mencari penyelesaian yang tidak memperkeruh situasi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















