BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta Pusat pada Kamis (29/10) kemarin.
“Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara status mereka dengan norma undang-undang yang diuji. MK juga tidak menemukan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya ketentuan tersebut.
Menurut Saldi, ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak menghalangi hak konstitusional para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum.
“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” ujarnya.
BACA: 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Resmi Dilantik
Gugatan tersebut diajukan tiga warga bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka meminta MK mengubah ketentuan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 agar diperpanjang hingga 2031.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut mereka, putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.
Sebab, masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal dengan jeda hingga dua tahun enam bulan dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan legislatif di daerah.
Para pemohon menilai belum adanya tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap putusan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar itu, mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Namun, dengan putusan tidak dapat diterimanya gugatan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















