Libatkan TNI, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Senjata Api Rakitan dan 213 Peluru

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan satu unit senjata api rakitan dan 213 butir peluru yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan satu unit senjata api rakitan dan 213 butir peluru yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan satu unit senjata api rakitan dan 213 butir peluru yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10), sebagai bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti dari 83 perkara pidana.

Bacaan Lainnya

Untuk menangani barang bukti berupa peluru dari berbagai kaliber, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

BACA: Hampir 18 Ribu Butir Obat Dimusnahkan Kejari, Tramadol Terbanyak

Kerja sama tersebut dilakukan agar pemusnahan amunisi dapat berlangsung secara aman dan tuntas sesuai standar penanganan yang berlaku.

Selain senjata api rakitan dan peluru, kejaksaan juga memusnahkan 12 senjata tajam yang berasal dari sembilan perkara.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya dari total 83 perkara pidana dalam kegiatan pemusnaha sepanjang 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru.

BACA: Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus di Tambun Selatan, Senjata Api Rakitan dan Puluhan Butir Amunisi Disita

Semeru mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut.” ucap Semeru. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait