Dua Kali Kalah Praperadilan, Tiga Eks Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar segera memasuki persidangan. Sidang perdana terhadap tiga mantan pejabat perusahaan daerah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung, jadwal sidang juga sudah keluar, untuk agenda sidang perdana tanggal 2 November 2026,” kata Gigih, Jum’at (30/10).

BACA: Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sambungan Pelanggan Tirta Bhagasasi

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni AEZ yang menjabat Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, serta MSB dan RF yang saat itu menjabat kepala bagian pemasaran.

Sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, dua tersangka yakni MSB dan RF sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak pengadilan sehingga proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

“Dua tersangka mengajukan praperadilan namun dua-duanya ditolak oleh pengadilan. Dan agenda sidang minggu depan sudah sesuai tahapan dari kami mulai gelar perkara, gelar dakwaan maupun ekspos dan penyerahan surat dakwaan,” ujarnya.

Gigih menjelaskan, dugaan korupsi bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan dari berbagai sektor, mulai rumah tangga, perkantoran hingga dunia usaha.

Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru jauh di atas ketentuan perusahaan. Para calon pelanggan yang membutuhkan layanan air bersih kemudian diminta membayar melalui rekening khusus yang disiapkan untuk menampung pembayaran tersebut.

Namun, uang yang terkumpul diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Mereka memanfaatkan kebutuhan warga atas layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru namun tidak sesuai ketentuan perusahaan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi mereka,” ungkapnya.

BACA: Usai Mangkir Tiga Kali, Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Penuhi Panggilan Penyidik: Keluar Pakai Rompi Pink

Dalam konstruksi perkara, AEZ diduga berperan sebagai aktor utama yang menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam pengelolaan rekening dengan mengatasnamakan Perumda Tirta Bhagasasi.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan biaya pemasangan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk rekening koran. Selain itu, terdapat pengembalian uang sebesar Rp280 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

“Mens rea perkara ini ada di tiga tersangka tersebut. Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar. Berdasarkan alat bukti termasuk rekening koran yang sudah ada di kami memang ditemukan mark up yang harganya sangat jauh sekali dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait