Pledoi Kasus Tunjangan Perumahan DPRD, Rahmat Atong Ajukan Vonis Bebas Murni: Saya Bukan Pembuat Kebijakan dan Tak Terima Uang Satu Rupiah pun

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong saat menghadiri sidang lanjutan kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (07/10).
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong saat menghadiri sidang lanjutan kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (07/10).

BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Permintaan itu disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (07/10).

Bacaan Lainnya

Dalam pembelaannya, Rahmat menegaskan dirinya bukan pihak yang membuat kebijakan maupun menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Menurut dia, perannya hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan pimpinan DPRD.

“Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD,” kata Rahmat.

Ia menjelaskan, usulan tunjangan tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan. Prosesnya mencakup harmonisasi, pembahasan dan verifikasi hingga kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Bekasi.

Rahmat menyebut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang menjadi kewenangan bupati.

“Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir,” tegasnya.

Rahmat juga membantah menerima atau menikmati uang tunjangan perumahan yang menjadi pokok perkara. Ia mengatakan pembayaran dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD.

“Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya,” ujarnya.

BACA: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Ia juga mempersoalkan tuntutan denda sebesar Rp500 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rahmat menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan fakta bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tunjangan tersebut.

“Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?” katanya.

Rahmat mengatakan perkara tersebut telah memberikan dampak besar terhadap dirinya dan keluarga. Terlebih, selama proses hukum berlangsung, dirinya diberhentikan sementara dari jabatan dan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) turut terdampak.

“Saya yang sudah 29 tahun mengabdi sebagai PNS, membina keluarga dari gaji PNS, sekarang harus menanggung beban denda subsider Rp500 juta,” ucapnya.

Atas dasar itu, Rahmat meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta memulihkan nama baik dan kehormatannya.

“Saya ingin kembali mengabdi kepada masyarakat seperti sediakala. Saya ingin memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” tuturnya.

Penasihat Hukum Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Senada dengan Rahmat, tim penasihat hukumnya menilai JPU tidak berhasil membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan kliennya dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum juga menilai penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan Rahmat telah menjalankan fungsi administratif secara profesional dalam proses penentuan tunjangan perumahan.

Menurut tim hukum, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Rahmat menyalahgunakan kewenangan ataupun memiliki tujuan memperkaya diri.

“Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong,” demikian salah satu poin pembelaan tim penasihat hukum.

Dalam petitum pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan Rahmat seluruhnya.

Mereka juga meminta hakim menyatakan Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Selain itu, tim hukum meminta hak-hak Rahmat dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sebelum putusan dibacakan.

Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, penasihat hukum meminta putusan dijatuhkan dengan seadil-adilnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait