BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencoret 118.287 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017. Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 60.758 dan perempuan 57.529.
“Pencoretan ini dilakukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih karena tidak memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik usai Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Kabupaten Bekasi, Selasa (06/12).
Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 1.974.831 yang terdiri dari laki-laki 986.531 dan perempuan 988.300. Jumlah itu tersebar di 3.969 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 187 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, kata dia, nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih jika yang bersangkutan bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi saat hari- H pencoblosan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB).
“KPU hanya pengguna akhir dari data kependudukan, sepenuhnya adalah kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu kami akan minta Disdukcapil untuk menindaklanjuti,” kata Idham. (BC)