Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi : Pembangunan Infrastruktur di Desa Jangan Tumpang Tindih

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menilai kebijakan pemerintah dalam memberikan anggaran langsung kepada Desa dalam bentuk Dana Desa merupakan langkah yang strategis. Karena dengan anggaran tersebut, percepatan pembangunan di desa dapat segera terwujud.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan karena besar dan pentingnya dana tersebut, maka DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penggunaan dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi Tumpang Tindih (Overlapping) dengan program yang didanai  oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Idealnya pemerintah daerah tinggal tingkatkan fungsi kordinasi saja, contoh ketika kita melaksanakan Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan ataupun Musrenbang Kabupaten, itu semua unsur kan terlibat sehingga sudah bisa diperoyeksikan agar dalam proses pembangunan infrastruktut tidak tumpang tindih antara dana desa ataupun anggaran yang dikeluarkan Pemkab,” kata Yudhi.

Jika dibatasi penggunannya, kata dia, dikhawatirkan nantinya akan ada yang terganjal dalam proses pembangunan. “Yang penting, kordinasi dan pendataan bagus sehingga titik pembangunan infstratsruktur tidak tumpang tindih. Kalau kordinasi dan pendataan kita bagus, maka ini tidak menjadi soal sehingga tidak perlu kita batasi kewenangan absolutnya,” uca dia.

“Karena kalau kita belajar dari pengalaman, di kita ada pembangunan infrastuktur yang menggunakan anggaran provinsi, tetapi ternyata justru pengerjaannya lebih lambat padahal Kabupaten Bekasi memiliki anggarannya tetapi karena itu kewenangan provinsi maka kita kesulitan juga. Itu satu contoh, artinya selama dananya ada dan bisa digunakan untuk kemasalahatan masyarakat, silahkan saja asal jangan tumpang tindih,”imbuhnya.

Yudhi menambahkan, pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah membuat regulasi yang menyangkut tentang pengelolaan keuangan desa agar dibuat secara benar sehingga saat dieksekusi tidak menimbulkan masalah hukum.

“Memang tidak bisa dipungkiri dana desa ini merupakan hal baru, karena baru kurang lebih 3 tahun terakhir ini ya baru masuk. Artinya yang namanya barang baru, dari segi pengalaman orang-orang yang mengelola pun masih minim karena orang itukan ketika melakukan kesalahan bisa sengaja atau karena ketidaktahuan. Artinya, kita berfikir positif saja bahwa pada masa awal transisi pembangunan diserahkan dari pusat ke desa itu kan tujuannya bagus tinggal bagaimana profesionalime yang menggunakan anggaran di bawah dari mulai cara penggunannya, sistem pelaporannya, sisitem pencatatannya dan lain sebagainya,” kata dia.

Adapun penggunaan dana desa, Yudhi berpesan agar digunakan sesuai dengan aturan peruntukan yang berlaku  dan disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing. “Lihat potensi desa, kalau jalan desanya rusak seharusnya lebih banyak digunakan untuk infrastruktur, tetapi sebaliknya kalau infrastrukturnya sudah clear 100 persen yang silahkan untuk yang lainnya,” ucapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, kata Yudhi, juga menodorong agar inspektorat daerah memaksimalkan pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi kebocoran penggunaan dana desa. (ADV)

Pos terkait